Ketuk Pintu Langit dari Jalanan, Kini Genggam Kunci KPR BTN Impian

  • 23 Feb 2026 03:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

Di Indonesia, Heri dan Soni masuk dalam kategori pekerja informal dan bukan kelompok minoritas. Jumlah mereka justru mayoritas dalam struktur angkatan kerja nasional.

Lembaga riset International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menguraikannya dalam dokumen Analisis Ringkas edisi Oktober 2025. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, INFID mencatat terdapat 153,05 juta angkatan kerja secara nasional.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 86,57 juta orang (59,40 persen) merupakan pekerja di sektor informal. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan pekerja formal yang berada di angka 59,19 juta orang (40,60 persen).

Ekspansi sektor informal ini sejalan dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terjadi peningkatan jumlah korban PHK dalam kurun dua tahun.

Angkanya melonjak dari 25.114 orang pada 2022 menjadi 77.965 orang pada 2024. Pekerja formal yang kehilangan pekerjaan ini kemudian beralih ke sektor informal.

Salah satu subsektor utamanya adalah pekerja berbasis platform digital atau pengemudi ojek daring. Estimasi berbagai lembaga riset menempatkan jumlah pengemudi ojek daring di Indonesia saat ini lebih dari empat juta orang.

Dari sisi industri, sektor transportasi dan logistik daring memiliki pangsa pasar yang kuat. Laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada akhir tahun 2022 menunjukkan tingginya permintaan konsumen.

Frekuensi pemakaian layanan ini mencapai rata-rata 4 hingga 12 kali setiap minggunya per pengguna. Aplikasi Gojek mendominasi pasar ini, dipilih oleh 82 persen pengguna transportasi daring dan 64 persen pengguna logistik daring.

Namun, tingginya permintaan konsumen tidak serta-merta menjamin stabilitas ekonomi mitranya. Analisis INFID yang mengutip studi The Prakarsa menunjukkan rata-rata pendapatan pengemudi ojek daring.

Sejumlah pekerja konstruksi sedang mengerjakan proyek bangunan. (Foto: Unsplash)

Angkanya turun secara signifikan setelah pandemi Covid-19. Dari sekitar Rp309 ribu per hari (periode 2018-2019) menjadi Rp175 ribu per hari pada 2022-2023.

Dari sini muncul sebuah persoalan mendasar. Secara umum, 86 juta orang lebih pekerja informal ini memiliki pendapatan tunai setiap harinya untuk bertahan hidup.

Namun, fluktuasi pendapatan dan status kemitraan membuat mereka tidak memiliki dokumen penghasilan resmi. Akibatnya, mereka terblokir dari sistem kredit perbankan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengonfirmasi realitas pasar tersebut. Ia menyatakan mayoritas masyarakat adalah pekerja dengan penghasilan yang tidak diakui secara administratif.

"Artinya pasar masyarakat Indonesia itu 60 persen itu adalah pekerja informal," kata Junaidi dalam wawancara bersama RRI, Jumat, 13 Februari 2026.

Junaidi merinci kendala terbesar pekerja informal bukanlah ketiadaan uang. Syarat kelayakan perbankan, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan salah satunya.

"Nah, permasalahannya, pekerja informal itu sekarang banyak tersandung kaitan persyaratan, yaitu SLIK. Nah, itu banyak terkendala di situ. Kenapa? Karena memang banyak teman-teman mungkin masa lalunya pernah pinjam-meminjam," ujar Junaidi.

"Seperti tidak memiliki slip gaji, ya kan? Penghasilan tidak tetap, tapi dia daya angsurnya ada kemampuan. Nah, perbankan kan perlu memberikan relaksasi untuk masyarakat seperti ini," katanya lagi.

Keterbatasan administratif ini diakui Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L.P. Napitupulu. Nixon bahkan membenarkan bahwa perbankan konvensional terhambat oleh aturan slip gaji untuk mendukung mereka.

"Ketiadaan slip gaji atau penghasilan yang tidak tetap memang sering menjadi hambatan untuk seseorang dapat mengajukan kredit terutama yang bersifat jangka panjang seperti KPR," kata Nixon kepada RRI, Selasa, 10 Februari 2026.

"Hal ini membuat pekerja sektor informal tidak memiliki aset berupa rumah melainkan seringkali harus menyewa tempat tinggal. Uang sewa atau kontrak tempat tinggal yang dibayarkan setiap bulan atau tahunan itu tidak akan menjadi kepemilikan rumah atau harta di masa depan, ketimbang mereka menabung kepemilikan rumah melalui KPR," kata Nixon memaparkan.

Rekomendasi Berita