Persoalan Sampah Pasar Thumburuni, Kadis PUPR2KP: Kuncinya Hak dan Kewajiban

  • 02 Okt 2026 10:01 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin Hadalia, menegaskan pengangkutan sampah di Pasar Thumburuni harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban retribusi oleh para pedagang.

Penegasan tersebut disampaikan Baharudin menyusul persoalan penumpukan sampah yang sebelumnya terjadi di Pasar Thumburuni akibat belum terlaksananya pembayaran retribusi pelayanan sampah oleh sebagian pedagang.

Menurut Baharudin, pelayanan kebersihan merupakan bagian dari hak yang diterima pedagang, sementara pembayaran retribusi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, keduanya tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan kebersihan pasar.

“Prinsip persoalannya adalah hak dan kewajiban. Kalau teman-teman pedagang menuntut haknya untuk pasarnya diangkut sampah, maka kewajibannya membayar retribusi,” ujar Baharudin.

Ia menjelaskan, Dinas PUPR2KP melalui Bidang Kebersihan sebelumnya telah melakukan pengangkutan sampah di Pasar Thumburuni. Namun, pelayanan tersebut kemudian terkendala karena kewajiban pembayaran retribusi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Baharudin menyebut kondisi tersebut kemudian dicarikan solusi melalui koordinasi dan rapat bersama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR2KP, Satpol PP, serta para pedagang Pasar Thumburuni.

“Ketika kewajiban kami adalah mengangkut sampah, maka hak kami adalah menarik retribusi. Pada persoalan itulah sebenarnya menjadi substansi persoalan antara hak dan kewajiban yang objeknya adalah retribusi,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, para pedagang akhirnya menyepakati pembayaran retribusi pelayanan sampah sebesar Rp2.000 per meja setiap hari. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar bagi kembali berjalannya pelayanan pengangkutan sampah di pasar tersebut.

Baharudin menegaskan, besaran retribusi tersebut memiliki dasar hukum dan telah mengacu pada ketentuan daerah. Penetapan tarif juga disesuaikan dengan klasifikasi usaha sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Di Perda itu sudah sangat jelas spesifikasi usaha dan nilai rupiahnya. Jadi penentuan angka pun berdasarkan Peraturan Bupati yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah,” katanya.

Seiring tercapainya kesepakatan, petugas Bidang Kebersihan Dinas PUPR2KP akan melakukan pengangkutan sampah di Pasar Thumburuni. Penarikan retribusi juga mulai dilakukan setiap hari sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama para pedagang.

Baharudin berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi dan masing-masing pihak dapat menjalankan kewajibannya. Pedagang memenuhi retribusi, sementara pemerintah melalui Dinas PUPR2KP memastikan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi kuncinya pada persoalan hak dan kewajiban, khususnya dalam hal pengangkutan dan retribusi sampah,” tegas Baharudin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....