Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Fakfak Terima Santunan Kematian

  • 23 Jul 2026 17:47 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Arobi Weripang, peserta Program Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Kabupaten Fakfak. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Danaweria, Kamis 23 Juli 2026.

Santunan tersebut diserahkan kepada istri almarhum sebagai ahli waris. Penyerahan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya saat menghadapi risiko meninggal dunia.

Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Arobi Weripang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, mengatakan manfaat Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan nyata bagi keluarga peserta.

"Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Kami berharap semakin banyak pekerja BPU di Kabupaten Fakfak yang terlindungi sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang." Ingrid Loury Latukonsina.

Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Fakfak, Lud Masrur Kamudi, menilai penyerahan santunan tersebut membuktikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Penyerahan santunan hari ini menjadi bukti nyata bahwa program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi keluarga peserta ketika menghadapi risiko. Kami mengajak seluruh pekerja yang belum terlindungi agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi keamanan dan kesejahteraan keluarga." ungkap Lud Masrur Kamudi.

Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), sekaligus menekan risiko kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....