Belasan Ribu Pekerja Rentan Fakfak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

  • 16 Jun 2026 13:23 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyerahkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2.145.192.000 untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 12.769 pekerja informal atau pekerja rentan bukan penerima upah.

Penyerahan bantuan iuran tersebut dilakukan secara simbolis kepada BPJS Ketenagakerjaan Fakfak pada Senin 15 Juni 2026 dan disaksikan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik.

Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi yang terus dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal.

Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat besar karena pekerja yang terdaftar akan memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi, termasuk santunan uang tunai dan beasiswa pendidikan bagi anak apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dapat proaktif menyebarluaskan informasi terkait program ini hingga ke tingkat distrik, kampung, serta RT/RW agar seluruh peserta mengetahui hak dan manfaat yang diterima,” ujar Donatus.

Pada tahun 2026, jumlah penerima bantuan iuran mengalami peningkatan menjadi 12.769 pekerja rentan. Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan perlindungan kepada 12.000 pekerja informal melalui program yang sama.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran Pemkab Fakfak atas peningkatan jumlah penerima bantuan iuran pada tahun ini.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sekaligus mendukung program nasional pengentasan kemiskinan melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan data penerima bantuan iuran dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” kata Ingrid.

Sebagai upaya mendukung penyebarluasan informasi, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak telah menyediakan barcode dan tautan data penerima bantuan iuran yang disebarkan melalui media sosial serta berbagai grup WhatsApp, termasuk kelompok badan usaha, pemerintahan kampung, dan kepala distrik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Fakfak, Ishak S. Pattipi, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan program agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan semakin banyak masyarakat pekerja rentan yang merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....