PUPR2KP Fakfak Pastikan Seluruh Temuan BPK Telah Ditindaklanjuti Sesuai Aturan
- 10 Mei 2026 18:57 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Baharudin Hadalia, menegaskan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Baharudin kepada awak media di Jakarta, Minggu 10 Mei 2026. Pernyataan itu diterima RRI.CO.ID menyusul pemberitaan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK atas selisih kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas di lingkungan Dinas PUPR2KP Fakfak.
Baharudin menjelaskan, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin tertib dan akuntabel.
“Dalam audit pengadaan barang dan jasa, BPK dapat menemukan ketidaksesuaian administrasi seperti kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian spesifikasi, atau keterlambatan pekerjaan. Namun semuanya bersifat rekomendatif untuk perbaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah, baik melalui pengembalian kelebihan pembayaran, penyempurnaan administrasi, maupun penguatan sistem pengendalian internal.
“Rekomendasi BPK pada dasarnya adalah langkah korektif. Bisa berupa pengembalian ke kas daerah, penyelesaian pekerjaan, atau perbaikan sistem administrasi dan pengawasan,” katanya.
Terkait adanya perbedaan data administrasi dalam pengelolaan BBM yang menjadi sorotan, Baharudin menjelaskan hal itu merupakan bagian dari proses verifikasi dan rekonsiliasi dokumen yang masih berlangsung saat pemeriksaan dilakukan.
Menurutnya, Dinas PUPR2KP Fakfak terus melakukan pembenahan administrasi agar seluruh data sesuai kondisi riil di lapangan serta memenuhi standar akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh bukti dan data yang direkomendasikan oleh BPK untuk ditindaklanjuti telah kami proses. Dinas PUPR sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya kini memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan disiplin administrasi, rekonsiliasi data transaksi, hingga verifikasi sebelum proses pembayaran dilakukan.
Langkah tersebut, lanjut Baharudin, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan sesuai aturan.
“Kami menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Fakfak juga menegaskan seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme audit tersebut, pemerintah daerah menilai pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan dan akuntabel serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Tujuan utama kami adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, efisien, dan dapat dipercaya publik. Setiap temuan adalah ruang untuk perbaikan,” tutup Baharudin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....