Pemkab Fakfak Respons Pemalangan Jalan Kayauni-Kokas

  • 19 Agt 2026 17:20 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Masyarakat Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan aksi pemalangan ruas jalan Kayauni-Kokas di sekitar Aregas, wilayah perbatasan Distrik Kayauni dan Distrik Kokas, Rabu 19 Agustus 2026. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Warga menebang sejumlah pohon dan menggunakannya untuk menutup akses jalan. Melalui aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak turun langsung melihat kondisi jalan sekaligus merespons tuntutan perbaikan akses transportasi yang selama ini menjadi jalur penting bagi warga.

Ruas jalan Kayauni-Kokas merupakan salah satu akses vital yang menghubungkan masyarakat Distrik Kokas dan Distrik Arguni dengan Kota Fakfak. Jalur tersebut juga dimanfaatkan para pekerja yang melakukan perjalanan menuju kawasan industri LNG Tangguh.

Situasi di lokasi sempat diwarnai perdebatan antara masyarakat dan pihak terkait. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penyampaian aspirasi, masyarakat menyambut baik kehadiran Dinas PUPR2KP Fakfak hingga palang jalan akhirnya dibuka.

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) kemudian turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan keluhan masyarakat.

Kedatangan dinas didampingi Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar, Kepala Distrik Kayauni Stefanus Wagab, Kepala Distrik Mbahamndandara Noval Iha dan Ketua LMA Distrik Kokas Abdollah Baraweri.

Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak Baharudin La Hadalia melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yopie Takaria, menjelaskan bahwa ruas jalan Kayauni-Kokas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Pemalangan ruas jalan Kayauni-Kokas merupakan ruas jalan provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024, status jalan tersebut merupakan jalan provinsi Papua Barat,” jelas Yopie usai mediasi bersama masyarakat.

Menurut Yopie, pembangunan ruas jalan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 2024 hingga 2025. Namun, adanya efisiensi anggaran membuat penanganan ruas jalan tersebut belum dapat dilanjutkan secara optimal.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait kondisi ruas jalan tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Bupati, Wakil Bupati dan OPD teknis sudah beberapa kali melakukan koordinasi ke Pemprov Papua Barat,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi, kata Yopie, telah disepakati bahwa ruas jalan Kayauni-Kokas dapat diperbaiki menggunakan anggaran APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah melakukan survei terhadap kondisi jalan.

“Saat ini tinggal menyiapkan desain perencanaannya,” kata Yopie, seraya menjelaskan bahwa tahapan perencanaan menjadi bagian penting sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, sembari menunggu proses perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan perbaikan ruas jalan Kayauni-Kokas.

Pemerintah daerah juga memastikan aspirasi masyarakat akan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai kewenangan penanganan jalan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....