Pemkab Fakfak Siap Jalankan Perda Hasil Paripurna DPRK
- 31 Jul 2025 10:35 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen untuk menjalankan dengan serius lima Peraturan Daerah (Perda) baru yang disahkan oleh DPRK Fakfak dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Tahun Sidang 2025. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP saat penutupan rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah pemrakarsa agar segera menyusun aturan pelaksanaan teknis. “Kepala organisasi perangkat daerah wajib melaksanakan saran, masukan, dan perbaikan terhadap Raperda tersebut, serta menyusun Peraturan Bupati sebagai implementasinya,” tegas Donatus.
Menurutnya, Perda tidak boleh berhenti pada tataran normatif saja. Ia menekankan bahwa implementasi di lapangan adalah hal yang paling menentukan manfaat Perda bagi masyarakat. “Kita harus pastikan semua yang kita tetapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kelima Perda tersebut dianggap sebagai penopang arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Ia menyebut Perda RPJPD 2025–2045 sebagai “dokumen utama perencanaan yang akan menjadi kompas pembangunan Fakfak selama dua puluh tahun ke depan.”
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong percepatan realisasi Perda tentang ketertiban umum dan kabupaten layak anak yang sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Ruang publik harus nyaman dan aman bagi semua, terutama anak-anak dan kelompok rentan,” kata Wakil Bupati.
Donatus juga menegaskan seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan regulasi harus melibatkan pengawasan internal dan evaluasi publik. “Transparansi dan partisipasi adalah kunci,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal implementasi Perda agar dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....