Status KLB Campak Rubella Resmi Ditetapkan di Fakfak

  • 22 Apr 2026 11:40 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak, -Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kesehatan resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak rubella setelah terjadi peningkatan kasus yang signifikan sejak awal tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menekan penyebaran penyakit yang terus meningkat di sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Husein Lie, menjelaskan bahwa peningkatan kasus campak rubella tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga secara global dan nasional. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga daerah.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Surat tersebut berisi imbauan kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus campak serta potensi terjadinya KLB.

“Status KLB campak rubella di Kabupaten Fakfak tentunya tidak terlepas dari adanya peningkatan kasus campak secara global maupun nasional sejak awal tahun 2026,” ujar Husein Lie saat diwawancarai.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, sejak Januari hingga pertengahan April 2026 terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan ini menjadi indikator penting dalam penilaian status KLB di suatu wilayah.

“Di Kabupaten Fakfak sendiri dari bulan Januari sampai pertengahan April 2026 ini terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Husein menyebutkan, hingga minggu kedua April 2026, jumlah kasus campak rubella di Fakfak mencapai 15 kasus berdasarkan pendekatan suspek atau klinis. Jumlah tersebut telah memenuhi kriteria epidemiologis untuk penetapan KLB.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian epidemiologi, suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai KLB apabila terdapat lebih dari lima kasus yang memiliki keterkaitan erat dalam penyebarannya. Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah di Fakfak.

“Kalau indikator atau kriteria suatu wilayah terdapat lebih dari lima kasus dan memiliki hubungan erat dalam penyebaran, maka sudah wajib ditetapkan sebagai kejadian luar biasa,” tegasnya.

Dari total 15 kasus tersebut, penyebaran terbanyak terjadi di Distrik Pariwari dengan delapan kasus yang berada di wilayah kerja Puskesmas Sekban. Selain itu, terdapat dua kasus di wilayah Puskesmas Kota dan dua kasus lainnya di Puskesmas Fakfak Tengah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Dinas Kesehatan telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat serta lintas program terkait untuk menetapkan status KLB. Langkah strategis ini diambil guna mencegah penularan lebih luas dan mempercepat penanganan kasus di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....