Dinkes Fakfak Perkuat Surveilans Hadapi Lonjakan Kasus Campak
- 22 Apr 2026 11:28 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak, - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat sistem kewaspadaan dini dalam menghadapi potensi penyebaran penyakit menular, khususnya campak rubella. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan surveilans dan imunisasi yang secara rutin memantau perkembangan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Henggi Bahwono Jati, menjelaskan bahwa surveilans PD3I menjadi instrumen penting untuk mendeteksi secara dini potensi peningkatan kasus penyakit menular. “Melalui pemantauan, pengamatan, dan surveilans penyakit-penyakit ini, kita bisa mengetahui apakah penyakit tersebut terjadi di Kabupaten Fakfak dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa,” ujarnya.
Ia mengatakan, sistem pencatatan dan pelaporan dilakukan secara berkala melalui laporan mingguan yang dikenal dengan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Sistem ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, untuk melaporkan kasus secara rutin.
“Setiap kasus yang ditemukan di puskesmas atau rumah sakit akan dilaporkan ke dalam website SKDR. Kemudian setiap hari Selasa, sistem akan memberikan notifikasi kepada Dinas Kesehatan terkait adanya kasus-kasus penyakit yang berpotensi KLB,” jelas Henggi.
Menurutnya, terdapat sekitar 24 jenis penyakit yang masuk dalam kategori berpotensi kejadian luar biasa, termasuk campak rubella. Dari hasil pemantauan epidemiologis, dalam beberapa bulan terakhir terjadi tren peningkatan kasus campak di Kabupaten Fakfak.
“Pada Januari terdapat 2 kasus, Februari 2 kasus, kemudian meningkat pada Maret menjadi 8 kasus. Sementara April hingga tanggal 10 tercatat 3 kasus, dan saat ini ada tambahan sekitar 3 kasus lagi,” ungkapnya.
Henggi menambahkan, berdasarkan analisis surveilans, peningkatan jumlah kasus tersebut telah memenuhi salah satu kriteria kejadian luar biasa. “Jika dalam satu wilayah terjadi peningkatan kasus klinis campak rubella sebanyak lima atau lebih, maka sudah bisa ditetapkan sebagai KLB,” katanya.
Selain itu, penetapan KLB juga dapat dilakukan jika terdapat konfirmasi laboratorium minimal dua kasus positif. Namun, karena spesimen dari Fakfak masih dalam proses pengiriman ke laboratorium di Makassar, maka penetapan KLB saat ini didasarkan pada lonjakan jumlah kasus yang telah mencapai 15 kasus.
“Dengan jumlah kasus yang terus meningkat, kami menetapkan Kabupaten Fakfak dalam status kejadian luar biasa campak rubella, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah penanganan cepat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) atau imunisasi respon wabah dengan memberikan vaksin tambahan campak rubella kepada anak usia 9 hingga 59 bulan tanpa melihat status imunisasi sebelumnya.
“Dengan imunisasi cepat, akan terbentuk kekebalan kelompok sehingga mata rantai penularan bisa diputus,” jelas Henggi.
Ia juga mengingatkan bahwa campak rubella dapat menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru, kebutaan, hingga kerusakan pada selaput otak. Oleh karena itu, pasien yang terindikasi biasanya segera dirujuk ke rumah sakit, dilakukan isolasi mandiri, serta diberikan pengobatan suportif dan vitamin A untuk mencegah kerusakan mata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....