Retribusi Kebersihan Fakfak Disesuaikan Berdasarkan Jenis Pelayanan
- 31 Agt 2026 14:11 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) menerapkan retribusi pelayanan kebersihan bagi masyarakat dan berbagai kelompok pengguna layanan persampahan di Kabupaten Fakfak.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pembiayaan pelayanan kebersihan, mulai dari pengambilan dan pengumpulan sampah, pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga penyediaan fasilitas pengelolaan sampah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas PUPR2KP, besaran retribusi ditetapkan sesuai jenis pengguna layanan. Untuk rumah tangga, tarif retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp10.000 per bulan, sedangkan sarana lembaga dikenakan Rp50.000 per bulan dan perkantoran sebesar Rp100.000 per bulan.
Sementara itu, untuk badan usaha milik negara maupun daerah serta badan usaha milik swasta, tarif retribusi masing-masing ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan. Untuk sektor industri, tarif dibedakan berdasarkan skala, yakni industri besar Rp200.000, industri menengah Rp150.000, dan industri kecil Rp100.000 per bulan.
Retribusi juga berlaku bagi sarana kesehatan. Rumah sakit, tempat praktik, maupun puskesmas masing-masing dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per bulan. Sedangkan sarana perdagangan terdiri atas pedagang tetap atau kios besar sebesar Rp100.000, kios sedang Rp75.000, dan pedagang tanpa kios atau kaki lima Rp50.000 per bulan.
Untuk sarana makan dan minum, rumah makan besar dikenakan Rp100.000 per bulan, rumah makan sedang dan kafe Rp75.000, serta rumah makan kecil, warung atau kedai sebesar Rp50.000 per bulan. Sementara sektor akomodasi seperti hotel dan penginapan memiliki tarif yang bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000 per bulan sesuai klasifikasinya.
Adapun sarana hiburan dan olahraga juga termasuk dalam kelompok yang dikenakan retribusi pelayanan kebersihan. Tarifnya antara lain Rp300.000 per bulan untuk diskotik, Rp200.000 untuk karaoke, gedung bioskop dan gedung serbaguna, serta Rp150.000 untuk sarana olahraga dan objek wisata.
Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa retribusi tersebut digunakan untuk mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan. Sebelumnya, Dinas PUPR2KP juga menyampaikan bahwa penarikan retribusi dilakukan kepada rumah tangga, pelaku usaha dan perkantoran yang memperoleh layanan persampahan dari pemerintah daerah.
Pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban retribusi secara tertib sehingga pelayanan kebersihan dapat terus ditingkatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....