Bapenda Fakfak Minta Warga Aktif Cek PBB-P2

  • 01 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Marhaban Weripih, meminta masyarakat untuk aktif mengecek kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terutama bagi warga yang hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Marhaban mengatakan, penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat perlu dilakukan agar wajib pajak mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Namun, pihaknya mengakui masih terdapat sebagian masyarakat di Kabupaten Fakfak yang belum menerima SPPT.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan atau kendala yang terjadi. Saat ini kami dari Bapenda sedang melakukan penataan dan pendistribusian SPPT PBB-P2 secara bertahap,” ujar Marhaban.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu petugas datang ke rumah untuk mengetahui kewajiban pembayaran PBB-P2. Warga yang belum menerima SPPT dapat menghubungi atau mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Fakfak untuk melakukan pengecekan data pajak.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan berdasarkan nilai objek pajak maupun identitas objek pajak yang dimiliki masyarakat. Marhaban berharap masyarakat turut aktif memastikan kewajiban pajaknya sebagai bagian dari partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Fakfak,” katanya.

Ke depan, Bapenda Fakfak akan terus memperbaiki mekanisme pendistribusian SPPT PBB-P2, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah distrik, kelurahan, kampung hingga tingkat RT agar penyampaian dokumen pajak dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT, Marhaban meminta agar segera menyampaikan keluhan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan dengan menunjukkan SPPT PBB-P2 sebelumnya, karena hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap nilai objek pajak yang harus dilunasi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....