Kesadaran Warga Fakfak Buang Sampah Masih Perlu Ditingkatkan

  • 24 Agt 2026 13:39 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kesadaran masyarakat Kabupaten Fakfak untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai masih perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kawasan perkotaan.

Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan persoalan kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, tetapi juga seluruh masyarakat.

“Kesadaran masyarakat kita tentang membuang sampah pada tempatnya ini memang masih kurang. Kebersihan sampah ini bukan saja tanggung jawab OPD teknis, tetapi merupakan tanggung jawab orang per orang,” kata Dikson.

Menurutnya, setiap orang memiliki peran dalam menjaga kebersihan karena sampah dihasilkan dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dapat meningkat.

“Ini memang perlu kami lakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya membuang sampah pada tempatnya, sehingga kondisi kota kita tetap bersih, sehat, aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain persoalan kebersihan, Dinas PUPR2KP juga tengah mengoptimalkan penarikan retribusi kebersihan. Dikson menjelaskan, retribusi daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025.

Ia menyebutkan, terdapat tiga kelompok yang menjadi wajib retribusi kebersihan, yakni rumah tangga, pelaku usaha dan perkantoran. Namun, sejauh ini pengoptimalan penarikan retribusi baru difokuskan pada pelaku usaha dan perkantoran.

“Sementara untuk rumah tangga, petugas kami baru melakukan pemungutan di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan operasional kami,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama kepala distrik, kepala kelurahan dan RT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya rumah tangga, mengenai kewajiban membayar retribusi kebersihan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, retribusi kebersihan bagi rumah tangga ditetapkan sebesar Rp10 ribu per bulan.

Dikson berharap masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan kebersihan dapat memenuhi kewajiban retribusi tersebut. Menurutnya, penerimaan retribusi akan digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan kebersihan sekaligus menunjang pembangunan di Kabupaten Fakfak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....