Data KIA Membantu Sinkronisasi Administrasi Pendidikan Anak

  • 10 Agt 2026 14:28 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak menegaskan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi kependudukan yang digunakan sebagai identitas bagi anak sebelum memasuki usia 17 tahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berty Reawaruw, mengatakan persyaratan pembuatan KIA berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama dari sisi usia pemohon.

“Kalau syarat pembuatan KIA dengan KTP, dia beda. Kalau KTP kan sudah berusia 17 tahun, tapi kalau KIA itu dia berusia sebelum 17 tahun,” kata Berty.

Menurutnya, pembuatan KIA membutuhkan sejumlah dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran serta Kartu Keluarga (KK) orang tua. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penerbitan identitas anak oleh Disdukcapil.

“Dan syaratnya adalah dia sudah memiliki akte kelahiran, memiliki akte kelahiran, membawa kartu keluarga, dan lain sebagainya, kartu keluarga orang tua,” ujarnya.

Berty menjelaskan, KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga mendukung kebutuhan administrasi pendidikan. Data pada KIA diupayakan selaras dengan akta kelahiran, KK, serta data pendidikan anak dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ia mencontohkan, perbedaan data antara ijazah, KK, dan akta kelahiran dapat menjadi kendala dalam administrasi pendidikan. Karena itu, KIA bersama akta kelahiran digunakan untuk membantu menyelaraskan data anak agar sesuai dalam sistem Dapodik.

“Jadi KIA ini sudah yang nanti digunakan bersama-sama dengan akte kelahiran untuk mengklopkan data dapodik anak. Jadi memang sudah digunakan, sudah dilaksanakan,” jelas Berty.

Selain kebutuhan pendidikan, KIA juga dapat digunakan anak sebagai dokumen identitas resmi dalam berbagai keperluan, termasuk saat melakukan perjalanan. “Kalau anak-anak berangkat kan tinggal buka, tunjuk KIA sudah. Selesai, dia sama dengan KTP. Jadi dokumen sah yang ada dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....