Identitas Digital Hadirkan Kemudahan Layanan Administrasi Kependudukan
- 08 Jul 2026 16:01 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak, Berty Reawaruw, mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen administrasi kependudukan secara digital.
Berty menjelaskan, dalam fitur IKD telah tersedia sejumlah elemen penting kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), biodata penduduk, hingga akta kelahiran. Seluruh dokumen tersebut dapat diakses melalui aplikasi IKD yang tersedia pada perangkat masyarakat.
“Di dalam fitur IKD, elemen-elemen yang ada itu KK, KTP, kemudian biodata, lalu akta kelahiran, itu sudah ada di dalam fitur ataupun elemen-elemen IKD,” ujar Berty.
Menurutnya, saat ini penggunaan IKD masih bersifat tidak wajib bagi masyarakat. Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik berbasis digital, IKD diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kependudukan ke depan.
Berty menambahkan, melalui IKD masyarakat juga dapat melakukan perubahan data secara lebih mudah. Setelah melakukan pembaruan melalui aplikasi, masyarakat hanya perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi dan sinkronisasi data.
“Perubahan-perubahan mereka bisa langsung di situ, nanti datang di kantor, tinggal di kantor aktivasi sinkronisasi data, sudah langsung diselesaikan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Fakfak terus mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD sebagai langkah mendukung transformasi digital pelayanan publik serta mempercepat akses terhadap dokumen kependudukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....