Dinas PUPR2KP Fakfak Gencarkan Sosialisasi Retribusi Kebersihan Kepada Warga

  • 17 Jul 2026 12:37 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor retribusi pelayanan kebersihan.

Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan pihaknya bertugas melaksanakan amanat yang tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati tersebut. Menurutnya, implementasi regulasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan.

“Berkaitan dengan pemberitahuan tersebut, tentunya kami melalui Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Ini merupakan salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sisi retribusi kebersihan,” kata Dikson Iha.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam regulasi tersebut mengatur kewajiban pembayaran retribusi sampah bagi sejumlah kelompok masyarakat. Sasaran retribusi meliputi rumah tangga, pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, pelaku usaha besar, hingga perkantoran yang memperoleh layanan kebersihan dari pemerintah daerah.

Menurut Dikson, meskipun Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2025 telah berlaku, pemerintah daerah masih perlu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kewajiban retribusi tersebut. Karena itu, sosialisasi akan menjadi fokus pelaksanaan program pada tahun 2026.

“Perda ini sudah ada sejak tahun 2023 dan Peraturan Bupati pada tahun 2025. Tugas kami selanjutnya melakukan sosialisasi melalui media elektronik maupun kegiatan yang akan kami anggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pembayaran retribusi pelayanan kebersihan.

“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai wajib retribusi sampah, sehingga mereka mengetahui bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan mengoptimalkan sekaligus meningkatkan pelayanan kebersihan di Kabupaten Fakfak,” tutur Dikson.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....