Pemkab Fakfak Maksimalkan Penarikan Retribusi Sampah Melalui Petugas Lapangan
- 17 Jul 2026 12:36 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) mulai mengoptimalkan penarikan retribusi pelayanan persampahan setelah sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan sosialisasi yang telah dilakukan mulai direspons oleh masyarakat. Menurutnya, sejumlah wajib retribusi telah mendatangi kantor Dinas PUPR2KP untuk melakukan pembayaran secara langsung melalui petugas yang bertugas.
"Setelah kami melakukan himbauan dan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025, ada masyarakat yang datang melakukan pembayaran sendiri melalui petugas kami di Dinas PUPR," kata Dikson.
Selain menunggu pembayaran di kantor, Dinas PUPR2KP juga menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada wajib retribusi. Petugas akan mendatangi rumah tangga, pelaku usaha hingga perkantoran yang menjadi objek pelayanan persampahan di wilayah Kabupaten Fakfak.
Dikson menjelaskan, langkah jemput bola tersebut dilakukan agar pembayaran retribusi lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar retribusi pelayanan kebersihan. Petugas akan mendata sekaligus memberikan pelayanan pembayaran kepada wajib retribusi di lokasi masing-masing.
"Petugas kami akan terjun langsung ke lapangan menemui wajib retribusi, baik rumah tangga, pelaku usaha maupun perkantoran. Namun kami lebih fokus kepada rumah tangga, pelaku usaha, dan perkantoran yang selama ini dilayani oleh kendaraan operasional pengangkutan sampah milik pemerintah daerah," ujarnya.
Melalui optimalisasi penagihan tersebut, Dinas PUPR2KP berharap penerimaan retribusi pelayanan persampahan dapat meningkat seiring dengan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Retribusi yang terkumpul diharapkan mendukung keberlanjutan pelayanan pengangkutan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....