Pedagang Penghasil Sampah Wajib Bayar Retribusi Sesuai Peraturan Daerah Fakfak
- 22 Jul 2026 12:27 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, menegaskan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruang terbuka maupun di sejumlah ruas jalan akan menjadi sasaran penarikan retribusi kebersihan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikson menjelaskan, dalam perda tersebut telah diatur mengenai objek retribusi, termasuk pelaku usaha yang dalam aktivitasnya menghasilkan sampah. Menurutnya, setiap pedagang memiliki potensi menghasilkan limbah sehingga sudah sepatutnya turut berkontribusi melalui pembayaran retribusi kebersihan.
"Kalau kita tahu pedagang atau pelaku usaha ini pasti berisiko pada sampah yang mereka hasilkan. Jadi mereka jualan itu sama saja mereka menghasilkan sampah," ujar Dikson.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendata pedagang yang selama ini berjualan di tempat-tempat terbuka maupun pada ruas jalan tertentu. Para pedagang tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai wajib retribusi persampahan atau kebersihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Target kita kepada pedagang-pedagang yang sementara ini berjualan di tempat-tempat terbuka atau di ruas-ruas jalan tertentu yang kami anggap merupakan pelaku yang menghasilkan sampah. Nah itu wajib mereka ditetapkan sebagai wajib retribusi persampahan atau kebersihan," katanya.
Dikson berharap seluruh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai wajib retribusi dapat memenuhi kewajibannya dengan tertib. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar retribusi akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kebersihan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Harapan kami bagi semua yang wajib retribusi kebersihan ini supaya dapat membayar retribusi dengan baik, karena dari hasil ini akan meningkatkan pelayanan kebersihan. Tentunya juga akan mendapatkan pendapatan asli daerah, sehingga ini semua berdampak pada kemajuan Kota Fakfak," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....