Disbun Fakfak Rampungkan Pendataan 107 Petani Calon Peremajaan Kelapa

  • 15 Jul 2026 08:50 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak : Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan Fakfak telah merampungkan inventarisasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) Program Peremajaan Tanaman Kelapa seluas 75 hektare. Program tersebut menjadi bagian dari usulan tambahan APBN Tahun Anggaran 2026 sesuai arah kebijakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Sebanyak 107 CPCL yang tergabung dalam 22 kelompok tani telah ditetapkan setelah melalui proses pendataan, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, hingga validasi lokasi. Para calon penerima tersebar di lima distrik yakni Fakfak Timur Tengah, Fakfak Timur, Fakfak Barat, Fakfak Tengah, dan Wartutin dengan total luasan mencapai 75 hektare.

Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT, mengatakan seluruh tahapan pendataan telah diselesaikan sesuai standar operasional prosedur. Pendataan dilakukan secara menyeluruh mulai dari wilayah Fakfak Timur hingga wilayah barat Kabupaten Fakfak.

"Alhamdulillah, target pendataan CPCL telah selesai sesuai jadwal dan telah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur. Pendataan dilakukan mulai dari wilayah Fakfak Timur hingga wilayah barat Kabupaten Fakfak, termasuk Distrik Wartutin," ujar Widhi.

Widhi menjelaskan tugas Pemerintah Kabupaten Fakfak pada program tersebut hanya sebatas menyiapkan data CPCL, melakukan verifikasi lahan, serta melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Seluruh hasil inventarisasi selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Pertanian RI sebagai dasar penetapan program.

"Tugas kami hanya sampai pada penyiapan CPCL, penetapan calon lokasi, verifikasi lahan, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh data akan kami sampaikan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia," ungkapnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan bibit maupun penentuan penyedia barang. Seluruh mekanisme pengadaan dan pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui DIPA Kementerian Pertanian.

Program peremajaan kelapa ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun kelapa, memperkuat hilirisasi perkebunan, menyediakan bahan baku industri, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah Kabupaten Fakfak juga optimistis usulan tersebut dapat masuk dalam tambahan alokasi APBN Tahun Anggaran 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....