Disdukcapil Fakfak Siap menggelar Forum Konsultasi Publik Adminduk
- 13 Mei 2026 10:37 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berencana menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna mendukung penerapan regulasi baru administrasi kependudukan. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Distrik Fakfak Tengah dengan melibatkan RT serta masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berthy Reawaruw mengatakan, Forum Konsultasi Publik digelar untuk mengakomodir pelaksanaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 terkait administrasi kependudukan. Menurutnya, kegiatan itu menjadi bagian penting dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk ke depannya kami ada kegiatan FKP atau Forum Konsultasi Publik dalam rangka mengakomodir Permendagri 6 Tahun 2026 dan wilayahnya Distrik Fakfak Tengah,” ujar Berthy Reawaruw saat ditemui di Fakfak.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut akan melibatkan lebih dari 20 RT yang berada di Distrik Fakfak Tengah. Forum itu juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru terkait formulir dan buku administrasi kependudukan yang digunakan dalam pelayanan adminduk.
Menurut Berthy, regulasi baru tersebut mengatur berbagai dokumen kependudukan, mulai dari formulir akta kelahiran hingga administrasi pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Selain itu, aturan tersebut juga mengakomodir penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam proses pendataan masyarakat.
“Permendagri ini sangat penting karena mengatur formulir kependudukan, termasuk akta kelahiran, nikah belum tercatat, dan ada juga SPTJM untuk penghapusan data maupun pendataan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan SPTJM sangat membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi, termasuk pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi akibat faktor adat maupun perbedaan agama. Dengan adanya aturan tersebut, data kependudukan masyarakat tetap dapat terakomodir secara administratif.
Berthy berharap melalui Forum Konsultasi Publik nanti, masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan bagi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan pelayanan publik lainnya. “Yang kami inginkan bahwa anak-anak punya kebutuhan sekolah dan lainnya lewat adminduk ini harus terlayani, kalau tidak tentu akan menyulitkan masyarakat,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....