Izin Usaha Pelaku UMKM Fakfak Berlaku Seumur Hidup

  • 19 Mei 2026 12:09 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa Surat Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan bagi pelaku usaha berlaku seumur hidup selama usaha tersebut masih aktif beroperasi. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang menjalankan usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat menjelaskan bahwa izin usaha tidak memiliki batas waktu tertentu selama aktivitas usaha masih berlangsung dan pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan usahanya secara aktif.

“Kalau izin usahanya berlaku sampai semasa aktivitas usahanya masih berlangsung. Jadi mungkin di situ perkembangannya sebagai pelaku usaha,” ujar Muhasim saat memberikan penjelasan terkait masa berlaku izin usaha dan NIB di Kabupaten Fakfak.

Ia mengatakan, pelaku usaha yang awalnya hanya bergerak pada satu sektor usaha tetap dapat mengembangkan usahanya ke bidang lain tanpa harus membuat izin baru dari awal. Menurutnya, penambahan jenis usaha cukup dilaporkan untuk dimasukkan ke dalam klasifikasi bidang usaha atau KBLI yang telah dimiliki.

Muhasim menuturkan, apabila di kemudian hari pelaku usaha memiliki rencana pengembangan usaha tambahan, maka kegiatan usaha kedua maupun ketiga dapat langsung ditambahkan dalam sistem perizinan yang sudah ada. Bahkan, lokasi usaha yang berbeda juga tetap dapat dicantumkan dalam izin yang sama.

“Ke depan punya rencana ada usaha apalah yang mau dikembangkan, nah itu tinggal dilaporkan untuk dimasukkan ke dalam KBLI ini, untuk menambah kegiatan yang kedua atau ketiga. Bisa lokasinya berbeda juga tidak apa-apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama aktivitas usaha tersebut masih berjalan, maka izin usaha maupun NIB yang dimiliki tetap berlaku dan tidak perlu diperpanjang. DPMPTSP Fakfak juga mengimbau para pelaku usaha agar terus memperbarui data usahanya apabila terdapat penambahan jenis usaha maupun perubahan kegiatan usaha guna memudahkan pendataan dan pelayanan pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....