Perkuat Legalitas Usaha, Ratusan UMKM OAP Fakfak Terima NIB Gratis

  • 04 Agt 2026 20:12 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan sebanyak 200 Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP). Penyerahan dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Selasa 4 Agistus 2026.

Ketua Panitia, yang juga Kepala Bidang PTSP DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Clemens Adopak, S.IP, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat legalitas usaha pelaku UMKM OAP agar mampu berkembang dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah.

Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus kesempatan mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha.

"Dengan memiliki NIB, usaha Bapak dan Ibu telah diakui secara resmi oleh negara. Program ini juga sejalan dengan visi Bupati Fakfak dalam membangun ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berdaya saing." ujar Clemens Adopak.

Clemens menjelaskan, kegiatan penerbitan NIB gratis tersebut dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus pada DPA DPMPTSP Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaannya berlangsung sejak 29 Juni hingga 17 Juli 2026 dengan menyasar tiga distrik, yakni Distrik Pariwari, Distrik Fakfak, dan Distrik Fakfak Tengah.

Dari hasil pelaksanaan program, tercatat sebanyak 400 pelaku UMKM telah dilayani. Jumlah tersebut terdiri atas 300 pelaku usaha Orang Asli Papua dan 100 pelaku usaha Nusantara, sehingga sekitar 75 persen penerima layanan merupakan pelaku usaha OAP.

"Hari ini kami menyerahkan NIB kepada 200 pelaku UMKM Orang Asli Papua sebagai tahap awal. Ke depan, apabila didukung anggaran yang memadai, kami menargetkan seluruh UMKM OAP di Kabupaten Fakfak dapat memiliki Nomor Induk Berusaha." ungkapnya.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB akan memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari kemudahan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan, hingga mengurus berbagai perizinan lanjutan seperti PIRT, BPOM, sertifikasi halal, dan perlindungan ketenagakerjaan.

Namun demikian, Clemens mengingatkan legalitas usaha juga diikuti dengan tanggung jawab pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara tertib administrasi, memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan, serta terus meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar.

"NIB bukan hanya selembar kertas. Ini adalah KTP usaha sekaligus pintu masuk menuju berbagai peluang pengembangan usaha. Kami berharap seluruh pelaku UMKM memanfaatkan legalitas ini untuk terus mengembangkan usahanya secara jujur dan berkelanjutan." tutup Adopak.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap semakin banyak UMKM Orang Asli Papua memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....