Penduduk dari Luar Daerah Diminta Segera Beralih KTP Domisili Kabupaten Fakfak
- 09 Jul 2026 19:03 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak, Berty Reawaruw, mengatakan pihaknya mulai menindaklanjuti instruksi Bupati Fakfak terkait penertiban dokumen kependudukan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Fakfak.
Berty menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Kabupaten Fakfak, namun dokumen kependudukannya masih tercatat sebagai warga daerah lain. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan data penduduk sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.
Menurutnya, instruksi Bupati tersebut bertujuan agar masyarakat yang telah menetap di Kabupaten Fakfak dalam jangka waktu tertentu dapat melakukan penyesuaian administrasi kependudukan. Salah satunya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Fakfak.
“Penduduk yang bertinggal di Kabupaten Fakfak lebih dari satu tahun wajib untuk membuat KTP Fakfak,” ujar Berty Reawaruw.
Ia menambahkan, penertiban dokumen kependudukan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi data jumlah penduduk Kabupaten Fakfak. Data kependudukan yang valid akan mendukung berbagai perencanaan pembangunan daerah.
Berty menyebutkan, peningkatan jumlah penduduk yang tercatat secara resmi di Kabupaten Fakfak nantinya dapat memberikan dampak terhadap peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah. Karena itu, masyarakat yang telah lama berdomisili di Fakfak diharapkan segera mengurus perubahan administrasi kependudukannya.
Disdukcapil Fakfak mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan tersebut agar segera melakukan pengurusan dokumen kependudukan, sehingga data penduduk daerah dapat semakin tertib dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....