Pelayanan Perizinan Usaha Disesuaikan Dengan Kondisi Pelaku Usaha Terkini

  • 01 Jul 2026 14:05 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak memberikan penjelasan mengenai prosedur perubahan maupun penutupan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pengelolaan legalitas usaha dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Klemens Adopak, mengatakan terdapat beberapa kemungkinan yang dihadapi pelaku usaha dalam mengelola izin usahanya. Salah satunya ketika pelaku usaha telah memiliki NIB yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun kemudian membuka jenis usaha baru.

Menurut Klemens, apabila pelaku usaha masih mempertahankan usaha lama dan hanya menambah usaha baru, maka pelayanan tetap dilakukan menggunakan NIK yang sama. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu membuat identitas baru, melainkan cukup menambahkan jenis usaha yang dijalankan sesuai prosedur dalam sistem perizinan.

"Kalau ketika dia melakukan teregistrasi nomor NIK-nya, berarti dalam bentuk usaha tertentu, tetapi dia membuka usaha yang baru dan tidak meninggalkan usaha yang lama, tetap akan dilayani dengan nomor NIK yang sama, tetapi ada usaha yang baru," jelas Klemens.

Namun demikian, apabila pelaku usaha memutuskan untuk menutup usaha lama secara permanen dan menggantinya dengan usaha yang baru, maka proses administrasi akan berbeda. Dalam kondisi tersebut, DPMPTSP akan melakukan penutupan NIB lama sebelum menerbitkan NIB yang baru sesuai jenis usaha yang akan dijalankan.

"Tetapi kalau memang dia mau menutup itu, maka kita akan menutup NIB yang lama, lalu kita membuka NIB yang baru. Itu ada prosedurnya," tegasnya.

DPMPTSP Kabupaten Fakfak mengimbau seluruh pelaku usaha agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan data usaha maupun penutupan NIB. Langkah tersebut penting agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi, sehingga legalitas usaha tetap terjaga dan pelayanan perizinan dapat diberikan secara cepat, tertib, dan akurat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....