Samaun Dahlan: Legalitas Usaha Jadi Modal UMKM Fakfak Naik Kelas
- 04 Agt 2026 20:10 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak terus memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP), melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemerintah.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, ketika menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), Selasa 4 Agustus 2026 mengatakan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah karena mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Karena itu, pemerintah terus mendorong semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas melalui NIB.
"Penerbitan Nomor Induk Berusaha menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum, kemudahan akses perizinan, serta membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pelatihan, pendampingan, hingga pembiayaan usaha," kata Samaun Dahlan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga terus memperjuangkan agar pelaku UMKM Orang Asli Papua memperoleh perhatian lebih dari lembaga perbankan. Menurutnya, pemerintah telah meminta Bank Papua memberikan dukungan khusus agar masyarakat asli Papua lebih mudah memperoleh akses permodalan.
Samaun menjelaskan salah satu manfaat memiliki NIB adalah terbukanya akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki bunga rendah. Ia mengingatkan bahwa salah satu syarat utama memperoleh KUR adalah kepemilikan NIB.
"Saya sudah sampaikan kepada bapak dan mama bahwa KUR dari pemerintah memiliki bunga yang sangat ringan. Salah satu syaratnya adalah memiliki NIB. Kalau hari ini bapak dan mama sudah menerima NIB, berarti kesempatan untuk memperoleh akses permodalan juga semakin terbuka," ujarnya.
Selain legalitas usaha, Bupati juga mengajak seluruh pelaku UMKM agar memiliki rasa percaya diri dalam mengembangkan usaha. Menurutnya, masyarakat tidak boleh merasa minder ataupun takut bersaing karena setiap usaha memiliki peluang untuk berkembang apabila dikelola dengan baik.
Ia menilai masuknya berbagai investasi di Kabupaten Fakfak akan membuka peluang pasar yang lebih besar bagi pelaku UMKM. Karena itu, masyarakat diminta mempersiapkan diri sejak sekarang agar dapat menjadi pelaku utama dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
"Jangan pernah merasa usaha kita tidak akan berhasil. Tidak ada orang yang tidak bisa berusaha. Selama kita bekerja dengan sungguh-sungguh, Tuhan pasti membuka jalan rezeki. Yang penting jangan takut memulai dan terus tingkatkan kualitas usaha," tegas Samaun Dahlan.
Bupati berharap penerima NIB dapat memanfaatkan legalitas usaha tersebut untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, serta memperkuat daya saing UMKM sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....