Bapenda Fakfak Luncurkan Portal e-PALA Permudah Pelayanan Pajak Digital

  • 30 Jun 2026 14:28 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan meluncurkan Portal e-PALA sebagai inovasi pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara elektronik. Kehadiran portal tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih mudah, efisien, dan transparan bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Fakfak, Lukito Saksomojati, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting agar pelayanan publik semakin cepat dan efektif.

"Kita tahu bahwa saat ini bagaimana kita harus berinovasi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, efisien, dan transparan," ujar Lukito saat diwawancarai terkait peluncuran Portal e-PALA.

Ia menjelaskan, Portal e-PALA dibangun dengan mengintegrasikan sejumlah aplikasi yang sebelumnya berjalan secara terpisah ke dalam satu dashboard pelayanan. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan daerah secara lebih praktis tanpa harus berpindah-pindah aplikasi.

Menurut Lukito, sasaran utama penerapan Portal e-PALA adalah wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi sektor hotel, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan. Selama ini, proses pelaporan pajak masih dilakukan secara manual sehingga dinilai kurang efektif dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Melalui e-PALA ini kami mengintegrasikan beberapa aplikasi yang sudah ada ke dalam satu portal dashboard. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam melaporkan pajaknya, terutama bagi sektor hotel, restoran, rumah makan, dan hiburan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa mekanisme pelaporan melalui Portal e-PALA cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu masuk ke portal, kemudian mengakses aplikasi MySPTPD, melakukan login, mengisi laporan pajak, dan sistem secara otomatis akan menerbitkan kode pembayaran yang dapat langsung digunakan untuk melakukan pembayaran di Bank Papua.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Fakfak juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bank Mandiri sebagai langkah awal pengembangan kanal pembayaran digital. Nantinya, pembayaran pajak tidak hanya dilakukan melalui bank, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai layanan transaksi digital seperti QRIS, dompet digital, maupun mobile banking.

"Kami juga telah melakukan PKS dan MoU dengan Bank Mandiri. Ke depan kami menyiapkan kanal pembayaran digital sehingga setelah wajib pajak melaporkan pajaknya secara mandiri dan kode bayar keluar, mereka bisa langsung melakukan pembayaran melalui transfer maupun dompet digital seperti OVO, GoPay, DANA, dan layanan digital lainnya," kata Lukito.

Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut juga menjadi solusi bagi wajib pajak yang berada di distrik-distrik yang jauh dari pusat kota Fakfak. Dengan menggunakan telepon genggam, pelaku usaha dapat melaporkan pajak dari lokasi usahanya tanpa harus datang ke kantor Bapenda, sehingga menghemat waktu, biaya perjalanan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....