Retribusi Pasar Fakfak Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

  • 24 Jun 2026 14:15 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemberlakuan retribusi pasar dan parkir di Kabupaten Fakfak terus didorong pemerintah daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai landasan dalam pelaksanaan pungutan retribusi kepada masyarakat pengguna fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pasar Disperindag Fakfak, Zet Sampe Tondok saat diwawancarai terkait pemberlakuan retribusi pasar di Fakfak. Menurutnya, regulasi yang telah dibuat pemerintah menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi, khususnya pada sektor pasar dan parkir.

Zet menjelaskan bahwa retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan. Karena itu, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.

“Peraturan kaitan dengan retribusi sudah tentu menjadi bagian yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan pendapatan asli daerah, khususnya untuk retribusi pasar,” ujar Zet.

Ia menambahkan bahwa sektor parkir memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan retribusi daerah. Pendapatan yang diperoleh dari retribusi parkir dinilai sangat membantu dalam menunjang target penerimaan retribusi pasar yang selama ini terus diupayakan peningkatannya.

Menurut Zet, pemerintah daerah terus menggenjot penerimaan dari sektor parkir sebagai langkah untuk memperkuat pendapatan retribusi. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan sistem pungutan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pengguna fasilitas publik.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait penerapan retribusi parkir. Namun pemerintah tetap melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan tersebut.

“Semua berkewajiban memberikan kontribusi untuk daerah kita dalam rangka memajukan daerah dari segi pembangunan. Retribusi ini sebenarnya dari kita untuk kita. Artinya, masyarakat yang menggunakan fasilitas pemerintah memberikan retribusi, dan nantinya hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan berbagai fasilitas dan pelayanan yang disiapkan pemerintah daerah,” kata Zet.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....