DLHP Fakfak Gencarkan Kampanye Tas Belanja Ramah Lingkungan
- 11 Jun 2026 14:31 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak terus memperkuat upaya pengurangan sampah plastik melalui sejumlah regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan kantong belanja sekali pakai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang kini menghadapi ancaman meningkatnya volume sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki beberapa aturan yang menjadi dasar dalam mendorong masyarakat beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemerintah Kabupaten Fakfak ini sudah mempunyai beberapa regulasi terkait dengan pembatasan kantong belanja sekali pakai. Kita punya Peraturan Bupati Fakfak Nomor 66 Tahun 2023 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Ini merupakan upaya dari pemerintah agar masyarakat kita dalam berbelanja membawa kantong belanja sendiri," ujar Liza saat diwawancarai terkait penggunaan kantong plastik ramah lingkungan di Kabupaten Fakfak.
Selain Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023, Pemkab Fakfak juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 600.4.15-752-BUP-2023 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 600.4.15-703-2025 tentang penghentian penggunaan kantong plastik sebagai bagian dari strategi pengendalian sampah.
Menurut Liza, kebijakan tersebut lahir karena pemerintah melihat persoalan sampah plastik sudah berada pada kondisi yang memerlukan perhatian serius. Oleh sebab itu, regulasi disiapkan sebagai instrumen untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai di tengah masyarakat.
"Kita tahu bahwa sekarang kita ini sudah termasuk ke kondisi darurat sampah, terutama sampah plastik. Untuk itulah pemerintah menyiapkan regulasi-regulasi ini untuk membatasi penggunaan kantong plastik tersebut," katanya.
Tidak hanya mengandalkan aturan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan juga terus melakukan edukasi dan kampanye secara berkelanjutan kepada berbagai kalangan. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat umum, pelajar, aparatur sipil negara, pelaku usaha hingga komunitas terkait dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan.
Liza menjelaskan, pihaknya juga mengampanyekan kebiasaan membawa tas belanja sendiri kepada para siswa melalui kegiatan di sekolah-sekolah. Tim dari dinas akan diterjunkan untuk memberikan edukasi secara langsung agar kesadaran menjaga lingkungan dapat ditanamkan sejak usia dini.
"Kita juga mengkampanyekan untuk membawa tas belanja sendiri di sekolah-sekolah. Ada tim kami yang akan kami terjunkan ke beberapa sekolah untuk mengkampanyekan hal tersebut. Kemudian kami juga berupaya menyediakan beberapa sarana-prasarana seperti tumbler dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam berbagai kegiatan lingkungan, pemerintah turut menyediakan hadiah berupa tumbler sebagai bentuk edukasi untuk mengurangi penggunaan botol air minum sekali pakai. Menurutnya, apabila masyarakat konsisten menerapkan kebiasaan sederhana tersebut, maka jumlah sampah plastik di Kabupaten Fakfak diyakini dapat berkurang secara bertahap.
"Kalau seandainya itu semua kita konsisten, masyarakat setelah kita lakukan sosialisasi mereka paham dan kemudian melakukannya, Insya Allah akan ada pengurangan jumlah sampah plastik di Kabupaten Fakfak. Kalau perlu kita sebagai ASN harus menunjukkan keteladanan kepada masyarakat, kita mulai dari kita. Memang untuk persentase penurunannya belum ada parameter khusus, tetapi kami melakukan pelaporan secara berkala ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional setiap tahunnya. Inilah bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Setiap belanja kita membawa kantong belanja, kalau ke mana-mana kita membawa tumbler, sehingga selain menghemat, kita juga ikut menjaga lingkungan," tutup Liza.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....