Roadmap Baru Percepat Pengelolaan Sampah di Fakfak
- 14 Apr 2026 11:49 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak terus memperkuat upaya penanganan sampah, khususnya dari sisi hulu, melalui penyusunan regulasi strategis yang menjadi acuan dalam pengelolaan sampah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Nairasari, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki regulasi khusus yang mengatur percepatan penanganan sampah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Fakfak Nomor 600.4.15/479 Tahun 2025 tentang Roadmap Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Tahun 2025–2026.
“Kalau kita berbicara mengenai penanganan sampah di hulu, pemerintah Kabupaten Fakfak ini sudah memiliki regulasi melalui keputusan Bupati Fakfak nomor 600.4.15/479 tahun 2025,” ujar Liza.
Ia menjelaskan bahwa roadmap tersebut merupakan target jangka pendek yang disusun sebagai regulasi antara, mengingat dokumen Jakstrada sebelumnya berakhir pada tahun 2025. Dengan demikian, roadmap ini menjadi pedoman sementara sambil menunggu kebijakan Jakstrada yang baru.
“Target jangka pendek ya, karena ini merupakan regulasi antara. Jakstrada telah berakhir di tahun 2025, sehingga kita membutuhkan regulasi sementara untuk mengisi kekosongan tersebut,” jelasnya.
Dalam roadmap tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber atau hulu. Salah satu langkah utama yang diwajibkan adalah pemilahan dan pengolahan sampah oleh setiap penghasil sampah, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.
| Baca juga: Warga Fakfak Diajak Pilah Sampah dari Rumah |
“Melalui penanganan sampah di hulu, kita mewajibkan setiap sumber sampah, baik rumah tangga maupun penanggung jawab usaha, untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan penerapan kewajiban produsen dalam mengurangi sampah, khususnya pada sektor usaha ritel serta jasa makanan dan minuman. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan jumlah timbulan sampah sejak awal.
Liza menambahkan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan kebijakan insentif dan disinsentif guna mendorong pengurangan sampah dari sumber. “Ini yang belum ada dan dalam waktu dekat akan kita siapkan sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah,” ujarnya.
Upaya lainnya yang akan dilakukan adalah mendorong pembentukan bank sampah di tingkat masyarakat, seperti program satu RW satu bank sampah, serta mengembangkan bank sampah sebagai bisnis sosial yang berkelanjutan. Pemerintah juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan, akses pasar produk daur ulang, serta kampanye sosial secara masif terkait gerakan minim, pilah, dan olah sampah dari sumber.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....