Retribusi SKA DKP Fakfak Sumbang PAD Rp128 Juta
- 04 Jun 2026 14:09 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mencatat penerimaan retribusi Surat Keterangan Asal (SKA) sebesar Rp128.437.620 selama periode Januari hingga Mei 2026. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya aktivitas perdagangan dan ekspor komoditas perikanan dari daerah tersebut.
Kepala DKP Fakfak, Jubair Hegemur, mengatakan pendapatan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan SKA yang menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses ekspor barang. Menurutnya, penerimaan retribusi tersebut sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Fakfak.
“Rata-rata pemasukan per bulan mencapai Rp25.687.524. Ini menunjukkan komitmen dinas kami dalam mendukung PAD daerah,” kata Jubair.
Berdasarkan data DKP Fakfak, penerimaan retribusi SKA pada Januari tercatat sebesar Rp30.805.500, Februari Rp15.119.900, Maret Rp24.724.400, April Rp14.812.520, dan Mei mencapai Rp42.975.300. Nilai penerimaan tertinggi terjadi pada Mei 2026, sementara terendah pada April 2026.
Jubair menjelaskan bahwa SKA merupakan dokumen resmi yang menerangkan asal-usul suatu barang yang akan diperdagangkan ke luar daerah maupun luar negeri. Dokumen tersebut membuktikan bahwa produk yang diekspor berasal atau telah diolah di wilayah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Retribusi SKA ini adalah biaya pelayanan penerbitan dokumen yang menjadi syarat penting dalam perdagangan ekspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, meningkatnya penerimaan pada Mei menunjukkan adanya pergerakan positif sektor ekspor yang berdampak langsung terhadap pendapatan daerah. DKP Fakfak berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan SKA sekaligus mendukung target peningkatan PAD sesuai arahan Bupati Fakfak, Samaun Dahlan. “Kami berharap informasi ini menjadi bentuk transparansi atas kontribusi nyata dinas kami terhadap PAD Kabupaten Fakfak,” pungkas Jubair Hegemur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....