Fakfak Siapkan Regulasi Lengkap Dukung Program Layak Anak

  • 04 Mei 2026 11:41 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui pemenuhan lima klaster utama dan 24 indikator yang menjadi acuan nasional. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga DP3AP2KB Kabupaten Fakfak, Santi Christine N. Patiran, mengatakan bahwa prinsip utama dalam penyelenggaraan KLA adalah non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, tumbuh dan berkembang, serta partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat.

“Prinsipnya adalah non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, tumbuh kembang, serta partisipasi anak dalam bentuk suara anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam implementasinya terdapat lima klaster yang menjadi dasar pelaksanaan KLA. Klaster pertama adalah hak sipil dan kebebasan, yang mencakup pemenuhan hak dasar anak seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak.

“Kalau kita bicara hak sipil, berarti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran dan kartu identitas anak itu wajib dipenuhi,” jelasnya.

Klaster kedua adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang menitikberatkan pada peran orang tua dalam mencegah berbagai permasalahan sosial, termasuk perkawinan usia anak yang masih terjadi di Kabupaten Fakfak.

“Peran orang tua sangat penting untuk mencegah perkawinan anak. Di Fakfak ini masih banyak terjadi, baik yang terdata maupun yang belum terdata,” ungkapnya.

Menurutnya, faktor pergaulan bebas dan putus sekolah menjadi penyebab utama meningkatnya kasus perkawinan usia anak. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan menyampaikan informasi, sehingga kami bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.

Sementara itu, tiga klaster lainnya meliputi kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perhatian lebih.

Dalam mendukung implementasi KLA, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati serta pembentukan gugus tugas KLA.

“Setelah perda, kita akan lanjutkan dengan peraturan bupati, pembentukan gugus tugas melalui keputusan bupati, serta pembentukan distrik dan kelurahan layak anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsep Kabupaten Layak Anak juga menuntut tersedianya fasilitas ramah anak di lingkungan masyarakat, seperti ruang bermain dan sarana olahraga yang dapat mendukung kreativitas anak.

“Kalau dibilang layak anak, berarti harus ada fasilitas yang mendukung anak untuk berkreasi, misalnya pembangunan lapangan bola di kampung agar anak-anak bisa bersosialisasi dengan baik,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....