Disdukcapil Fakfak Tegaskan Fotokopi KTP Tetap Diperbolehkan
- 20 Mei 2026 11:14 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, Berthy Reawaruw menegaskan penggunaan KTP elektronik maupun fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan klarifikasi terkait arahan Dirjen Dukcapil mengenai pemanfaatan dan praktik fotokopi KTP.
Menurut Berthy, penggunaan fotokopi KTP masih diperbolehkan sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai kedua regulasi tersebut telah memberikan pedoman yang jelas terkait penggunaan identitas kependudukan masyarakat.
“Pada dasarnya penggunaan KTP untuk fotokopian dan lain sebagainya itu tidak masalah karena dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan juga dilaksanakan secara bertanggung jawab,” ujar Berthy saat diwawancarai di Fakfak.
Ia menjelaskan, penggunaan KTP harus tepat sasaran, baik untuk kebutuhan administrasi, pelayanan publik, maupun keperluan tertentu seperti pendaftaran tes ASN, TNI, dan Polri. Menurutnya, dokumen identitas tersebut masih menjadi syarat penting dalam berbagai layanan pemerintahan maupun nonpemerintahan.
Meski demikian, Berthy menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas masyarakat. Ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan data kependudukan hanya untuk kebutuhan pribadi dan keperluan resmi yang memang dibutuhkan.
“Yang paling penting adalah kerahasiaan data itu yang perlu dijaga, karena takutnya jangan sampai terjadi penyalahgunaan data dari yang bersangkutan,” katanya.
Terkait potensi penyalahgunaan data KTP elektronik di Kabupaten Fakfak, Berthy mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun informasi resmi mengenai kasus tersebut. Namun demikian, Disdukcapil tetap melakukan langkah antisipasi agar potensi penyalahgunaan data tidak terjadi di kemudian hari.
Ia juga menilai arahan dari Dirjen Dukcapil terkait penggunaan KTP elektronik dan fotokopi KTP sudah tepat. Menurutnya, penggunaan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi masyarakat tidak menyalahi aturan selama dipakai sesuai kepentingan yang sah dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....