Petani dan Pedagang Sepakati Standar Harga Pala Fakfak
- 10 Apr 2026 20:27 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan memfasilitasi kesepakatan bersama antara petani pekebun dan pedagang pala terkait penetapan satu harga standar pala mentah, yakni Rp600.000 per 1.000 biji atau sekitar Rp43.000–Rp45.000 per kilogram, dengan tetap mengedepankan mutu dan kualitas hasil produksi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kegiatan sosialisasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pala Tomandin Fakfak yang berlangsung pada 9 April 2026 di ruang Tomandin Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, melibatkan pedagang pengumpul, pengepul, kelompok tani, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata niaga pala yang lebih tertib dan berstandar, khususnya menjelang musim panen tahun 2026.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata niaga pala yang lebih tertib dan berstandar, terutama menjelang musim panen pala timur dan barat tahun 2026,” ujar Widhi.
Ia menambahkan, penerapan harga standar ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus mendorong peningkatan kualitas pala yang dihasilkan.
“Dengan adanya kesepakatan harga yang tetap memperhatikan mutu dan kualitas, kami berharap petani semakin terdorong untuk menghasilkan pala yang benar-benar berkualitas,” katanya.
Selain kesepakatan harga, para pihak juga berkomitmen menerapkan standar SNI dalam seluruh tahapan produksi, mulai dari panen, pengolahan, pengeringan hingga penyimpanan. Praktik panen sebelum matang serta jual beli pala yang belum memenuhi standar kematangan juga disepakati untuk dihindari.
Lebih lanjut, Widhi menyampaikan bahwa selama ini harga pala di tingkat petani sering dipengaruhi oleh pedagang. Oleh karena itu, kesepakatan satu harga menjadi langkah strategis untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil dan transparan.
“Dengan adanya satu harga standar, diharapkan tidak ada lagi perbedaan harga yang terlalu jauh di tingkat pembelian, sehingga tata niaga pala menjadi lebih adil dan berpihak kepada petani,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 tentang mutu dan harga terendah pala, serta akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati sebagai pedoman bersama bagi seluruh pelaku usaha dan petani.
Dengan langkah ini, Pemerintah Daerah berharap tata niaga pala di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mampu menjaga kualitas dan reputasi Pala Tomandin Fakfak di pasar nasional maupun internasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....