Pemerintah Fakfak Perkuat Tata Kelola Melalui Sosialisasi Batas Desa

  • 08 Apr 2026 11:33 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan sosialisasi fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, yang berlangsung di Ruang Serbaguna LPP RRI Fakfak, belum lama ini. Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala kampung dan unsur Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dari berbagai wilayah di Kabupaten Fakfak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan DPMK Kabupaten Fakfak, Ramli Makamban, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata administrasi pemerintahan kampung secara lebih tertib dan terarah. Sosialisasi ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang batas desa atau kampung.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum atas batas wilayah desa, baik secara teknis maupun yuridis,” ujar Ramli dalam pemaparannya.

Ia menambahkan, kegiatan ini direncanakan diikuti oleh sebanyak 142 kepala kampung dan 142 ketua Baperkam, sehingga total peserta yang terlibat mencapai 284 orang. Kehadiran para peserta diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait pentingnya penetapan dan penegasan batas wilayah.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini berasal dari tiga narasumber utama. Pertama, Kepala DPMK Kabupaten Fakfak yang memberikan gambaran umum terkait kebijakan pemerintah daerah. Selanjutnya, pemaparan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan materi tambahan dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa yang disampaikan secara daring melalui Zoom. Materi tersebut mencakup penjelasan teknis terkait tahapan, mekanisme, serta waktu pelaksanaan penetapan batas desa.

Tak hanya itu, dalam kegiatan ini juga direncanakan adanya kontribusi dari Badan Informasi Geospasial yang akan memberikan arahan terkait aspek teknis pemetaan wilayah desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kampung di Kabupaten Fakfak dapat memiliki batas wilayah yang jelas, sah, dan diakui secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....