Pengawasan Barang di Fakfak Diperketat Dari Pelabuhan hingga Distributor
- 13 Mar 2026 12:10 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari proses masuknya barang melalui pelabuhan hingga sampai ke tangan para pelaku usaha dan konsumen.
Menurut Mohjak Rengen, pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak hanya berfokus pada harga barang, tetapi juga pada kondisi dan kelayakan produk yang dipasarkan. Hal ini dilakukan agar seluruh barang yang beredar di masyarakat tetap aman dan layak untuk dikonsumsi.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dimulai sejak barang tiba melalui kontainer di pelabuhan. Selanjutnya, barang-barang tersebut dipantau hingga didistribusikan kepada para pengusaha maupun pelaku ekonomi yang menjalankan aktivitas penjualan di berbagai tempat usaha.
“Pengawasan itu semua berkaitan dengan kondisi yang ada, mulai dari kontainer di pelabuhan sampai barang tersebut turun kepada para pengusaha atau pengguna tempat-tempat penjualan, sehingga bisa kita awasi,” jelas Mohjak Rengen.
Selain itu, Disperindag Fakfak juga menaruh perhatian pada kemungkinan adanya barang yang sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa yang masih dijual di pasaran. Hal tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat jika tidak diawasi dengan baik.
“Jangan sampai terjadi hal-hal berkaitan dengan penjualan barang-barang yang telah kedaluwarsa dan lain-lain. Selain harga kita tekan juga, kita lihat jangan sampai barang yang dijual ini merugikan masyarakat dan juga pemerintah,” tambahnya.