Pelayanan Perizinan Langsung Permudah Pelaku Usaha di Fakfak
- 13 Mar 2026 12:04 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026, khususnya dalam pengurusan perizinan dan non-perizinan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan yang berkaitan dengan sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) saat ini telah berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha mereka.
“Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara terintegrasi dan lebih mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhasim saat menjelaskan perkembangan pelayanan perizinan di Fakfak.
Selain pelayanan berbasis aplikasi, pada tahun 2026 DPMPTSP Kabupaten Fakfak juga kembali mengoptimalkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Program ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik pelayanan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Muhasim mengatakan pelayanan langsung di lapangan pada tahun ini masih akan difokuskan di tiga distrik yang berada di wilayah Kota Fakfak. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dapat memiliki NIB sebagai legalitas resmi dalam menjalankan usahanya.
Ia menambahkan bahwa program pelayanan langsung tersebut sebenarnya telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 lalu, DPMPTSP membuka pelayanan di beberapa titik seperti Pasar Tumburuni, Pasar Dulan Pokpok, dan Pasar Seberang, yang mendapat respons positif dari masyarakat pelaku usaha.
Muhasim mengungkapkan hingga tahun 2025 tercatat sekitar 400 pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dan lebih dari 300 pelaku usaha non-OAP telah mendapatkan pelayanan perizinan langsung di lapangan. Dengan jumlah yang mendekati 800 pelaku usaha, pihaknya berharap pada tahun 2026 jumlah pelaku usaha yang terlayani dapat terus meningkat seiring dengan perluasan pelayanan perizinan yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Fakfak.