BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Fakfak Bersinergi Lindungi Pekerja Konstruksi
- 11 Sep 2026 10:29 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi, sekaligus mendukung optimalisasi capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Fakfak Tahun 2026
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak, Rabu 9 September 2026, di Ruang Rapat Kantor BPKAD Fakfak.
Rapat dihadiri Kepala BPKAD, perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak, serta kepala dan bendahara pengeluaran OPD yang memiliki paket pekerjaan jasa konstruksi pada Tahun Anggaran 2026. Pertemuan tersebut membahas kewajiban perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi.

Mewakili Penjabat Sekda, Kepala BPKAD Fakfak, Tajudin La Jahalia, saat membuka rapat tersebut mengatakan perlindungan pekerja menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dikerjakan pihak ketiga untuk pemerintah daerah.
“Pendaftaran jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan ini secara aturan berkas pembayaran memang bukan yang diutamakan, namun ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja harian di setiap pekerjaan jasa konstruksi milik OPD yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Sebenarnya ini memberikan keamanan bagi kedua belah pihak.” ujar Tajudin.
Menurut Tajudin, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.15.14.2/205/BUP/2025 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendorong kepatuhan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja konstruksi.
“Dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, sesuai arahan Bupati, kita bersama-sama mendorong pelaksanaan aturan tersebut dengan tertib. Perlindungan ini penting untuk memberikan keamanan kepada pekerja maupun pihak yang melaksanakan pekerjaan.” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, mengatakan pekerja sektor jasa kponstruksi menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial selama proyek berlangsung.
Ia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dan penyedia jasa dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Daerah, seluruh pimpinan dan bendahara OPD serta Kejaksaan Negeri Fakfak untuk memastikan aspek perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan oleh penyedia jasa dan para pekerja yang terlibat.” unggap Ingrid.
Ingrid berharap perlindungan tenaga kerja diperhatikan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran dan penyelesaian proyek. Menurutnya, jaminan sosial harus menjadi bagian dari tata kelola setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Fakfak.
“Jaminan sosial harus kita lihat sebagai investasi perlindungan manusia. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan kematian dan pekerja belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan pihak ketiga atau perusahaan pelaksana proyek wajib menanggung dan membayarkan santunan kepada tenaga kerja dan ahli warisnya sesuai nilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Negeri Fakfak yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Maria Fanisa Gefilem, turut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur perlindungan tenaga kerja. Ia juga memberikan masukan agar kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dituangkan dalam dokumen kontrak pada tahun anggaran berikutnya.
Sejumlah perwakilan OPD juga menyampaikan terdapat beberapa proses pencairan pekerjaan yang sebelumnya telah berjalan. Namun, untuk pelaksanaan pekerjaan selanjutnya, OPD bersama pihak terkait berkomitmen mengawal kewajiban pendaftaran jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh data proyek jasa konstruksi di Kabupaten Fakfak dapat terintegrasi dengan baik. Sinergi antara pemerintah daerah, penyedia jasa, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Fakfak diharapkan semakin kuat sehingga kepatuhan terhadap program jaminan sosial dapat terus ditingkatkan sekaligus memperluas perlindungan pekerja di Kabupaten Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....