JKM Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Tegaskan Komitmen Perlindungan

  • 05 Sep 2026 13:39 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak Salasa Namudat untuk kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan pelayanan dan apresiasi kepada peserta, salah satunya penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak.

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat 4 September 2026, manfaat JKM diserahkan kepada ahli waris Andarias Tuturup, peserta dari perangkat kampung, serta ahli waris Melianus Kaninggai, pekerja rentan di Kampung Sum. Masing-masing menerima manfaat sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko.

“Ini wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik di sektor formal maupun informal, setiap yang bekerja berhak untuk dilindungi,” jelas Ingrid.

Penyerahan manfaat tersebut sekaligus memperkuat kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kampung Sum dalam memberikan perlindungan bagi perangkat kampung dan masyarakat pekerja informal.

Kepala Kampung Sum, Penehas Kaninggai, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan kepastian bagi keluarga pekerja apabila menghadapi risiko yang menyebabkan hilangnya sumber penghasilan.

Ingrid menjelaskan, pekerja informal yang mendaftar secara mandiri dapat memperoleh perlindungan melalui iuran yang relatif terjangkau.

“Untuk peserta informal yang mandiri, hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” katanya.

Menurutnya, manfaat yang diberikan tidak hanya berfungsi ketika risiko terjadi, tetapi juga diharapkan mampu membantu peserta maupun keluarga untuk tetap melanjutkan kehidupan setelah menghadapi kondisi sulit.

Semangat tersebut menjadi bagian dari prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan atau 3M yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan melalui konsep Value Beyond Protection.

BPJS Ketenagakerjaan Fakfak juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah kampung, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan kepesertaan.

“Kami berharap semakin banyak pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan, yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarganya memiliki kepastian ketika menghadapi risiko,” tutup Ingrid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....