Pencatatan Pernikahan KUA Fakfak Capai 90 Peristiwa
- 20 Agt 2026 15:21 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak yang melayani wilayah Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah mencapai sekitar 90 peristiwa hingga Agustus 2026.
Kepala KUA Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, mengatakan seluruh pernikahan yang tercatat telah memenuhi persyaratan administrasi dan rukun nikah yang ditetapkan pemerintah.
“Pencatatan nikah yang tercatat di KUA Distrik Fakfak yang menangani dua distrik, Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari, sampai hari ini sudah sekitar 90 peristiwa,” kata Baharudin.
Ia menjelaskan, puluhan peristiwa pernikahan tersebut berlangsung baik di dalam kantor KUA maupun di luar kantor. Setiap pasangan calon pengantin (catin) diwajibkan melengkapi seluruh dokumen sebelum proses pernikahan dilaksanakan.
Menurutnya, apabila terdapat calon pengantin yang belum memenuhi persyaratan administrasi, KUA tidak akan melanjutkan proses pernikahan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pencatatan pernikahan memiliki dasar administrasi yang lengkap dan sah.
“Ketika catin yang tidak melengkapi syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah, maka tidak bisa kami melakukan pernikahan. Jadi 90 yang sudah tercatat di aplikasi SIMKAH itu semuanya sudah melengkapi syarat rukun nikah,” ujarnya.
Baharudin menyebutkan, sejumlah dokumen yang harus dilengkapi calon pengantin antara lain formulir N1, N2, N3 dan N4 yang berkaitan dengan administrasi pernikahan. Formulir N1 harus ditandatangani kepala kampung atau lurah dan memuat identitas calon pengantin serta nama orang tua kandung.
Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, ijazah, KTP saksi, serta dokumen KTP wali bagi calon pengantin perempuan. Persyaratan lainnya mencakup pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan mengikuti bimbingan perkawinan.
Baharudin menambahkan, jumlah pencatatan pernikahan pada semester pertama 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai kenaikan tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA, terutama karena masyarakat memahami pentingnya memiliki buku nikah. “Alhamdulillah ada peningkatan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....