KUA Fakfak Wajibkan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan

  • 22 Sep 2026 13:49 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak mewajibkan setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti proses bimbingan perkawinan. Bimbingan tersebut diberikan sebagai bekal bagi calon suami dan istri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kepala KUA Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, mengatakan bimbingan perkawinan merupakan tahapan yang harus dilalui oleh setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. “Untuk setiap calon pengantin yang mau melakukan pernikahan itu pastinya harus melalui proses bimbingan perkawinan. Dan itu ada sertifikatnya, sertifikat bimbing,” kata Baharudin.

Menurutnya, pemberian sertifikat bimbingan perkawinan kepada calon pengantin dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan. Namun, proses bimbingan tetap diberikan kepada setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Dalam bimbingan tersebut, KUA memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri. Selain itu, calon pengantin juga diberikan materi mengenai adab dalam kehidupan berumah tangga serta cara mengelola rumah tangga agar dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Baharudin menjelaskan, materi bimbingan juga mencakup hukum-hukum perkawinan, termasuk hal-hal yang harus dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan rumah tangga. Calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aturan keagamaan, termasuk tata cara mandi junub.

“Semua aturan-aturan itu kami berikan di bimbingan perkawinan. Sehingga ini bisa menjadi bekal suami istri, dan kemudian ketika nanti masuk dalam jenjang rumah tangga pernikahan, mereka sudah ada bekal-bekal,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....