Calon Pengantin Diminta Segera Melapor sebelum Pernikahan Berlangsung
- 22 Sep 2026 13:47 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, mengimbau masyarakat yang telah memiliki niat untuk melangsungkan pernikahan agar segera melaporkan rencana tersebut kepada pihak KUA. Menurut Baharudin, pelaporan lebih awal diperlukan agar calon pengantin memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau bagi masyarakat, bapak, ibu yang kemudian sudah berniat untuk mau menikah, maka segala hal kemudian melapor di Distrik Fakfak atau di KUA, untuk melengkapi persyaratan,” kata Baharudin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga satu atau dua hari sebelum pelaksanaan pernikahan. Sebab, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum proses pernikahan dapat dilaksanakan.
Baharudin menjelaskan, calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah wajib melampirkan dispensasi dari distrik. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan pendaftaran setelah memiliki rencana untuk menikah.
“Jangan sampai kurang dari 10 hari, karena ketika pendaftaran di KUA kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus melampirkan dispensasi dari distrik,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi, Baharudin juga mengingatkan para remaja untuk menjaga pergaulan guna mencegah terjadinya pernikahan dini. Ia menyebut KUA tidak dapat menikahkan pasangan yang masih berada di bawah batas usia yang dipersyaratkan, meskipun pasangan tersebut telah meminta untuk dinikahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....