Tertib Administrasi Kapal Nelayan Dorong Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

  • 18 Jun 2026 14:44 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Fakfak melalui Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK), Alimin, S.Sos., bersama tim, Bapak Jefri Margo Mawar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kaimana serta Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana melaksanakan kegiatan pengukuran kapal perikanan nelayan kecil di Kampung Inari dan Kampung Wanoma, Distrik Arguni Bawah, Kabupaten Kaimana.

Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK) KSOP Kelas IV Fakfak, Alimin, S.Sos., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Perikanan Tangkap melalui pendaftaran kapal perikanan berukuran 5 Gross Tonnage (GT) bagi nelayan kecil yang bertujuan meningkatkan legalitas kapal, tertib administrasi, serta mendukung keselamatan pelayaran.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengelolaan Perikanan Tangkap melalui pendaftaran kapal perikanan berukuran 5 GT bagi nelayan kecil yang bertujuan meningkatkan legalitas kapal, tertib administrasi, dan mendukung keselamatan pelayaran,” ujar Alimin.

Dalam pelaksanaannya, tim berhasil melakukan pengukuran terhadap 35 kapal perikanan milik nelayan kecil yang tersebar di dua kampung. Sebanyak 11 kapal diukur di Kampung Inari, sementara 24 kapal lainnya diukur di Kampung Wanoma.

Alimin menjelaskan, hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar dalam proses penerbitan berbagai dokumen kapal, termasuk Pas Kecil, yang merupakan salah satu dokumen penting bagi operasional kapal nelayan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui hasil pengukuran ini, proses penerbitan dokumen kapal seperti Pas Kecil dapat dilakukan sehingga aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal itu menjadi bentuk sinergi antara KSOP Kelas IV Fakfak, UPP Kelas III Kaimana, dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana dalam mendukung legalitas kapal nelayan kecil, meningkatkan keselamatan pelayaran, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....