Aparatur Desa Keliru, BPD Bisa Tegur

  • 19 Agt 2026 15:50 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau – Setiap aparatur desa memiliki kewajiban menjaga sikap dan perilaku ketika menjalankan tugas pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika terdapat tindakan yang keliru atau pelanggaran, terdapat mekanisme di tingkat desa yang dapat dilakukan untuk memberikan teguran kepada aparatur yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian, mengatakan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki peran dalam memberikan teguran ketika terdapat aparatur desa maupun kepala desa yang melakukan tindakan keliru. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Ketika adanya perangkat desa yang melakukan tindakan kekeliruan atau pelanggaran yang tidak sengaja, BPD-lah yang akan melakukan teguran kepada aparatur desa atau kepala desa yang melakukannya," kata Alian dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Rabu 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan pembinaan terhadap kepala desa juga terus dilakukan oleh pihaknya untuk mendorong terciptanya aparatur yang memiliki sikap dan etika yang baik. Kepala desa diharapkan mampu menjadi figur yang dapat memberikan contoh positif ketika menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Alian menilai pembentukan sikap dan etika harus dilakukan sejak kepala desa dipilih maupun dilantik. Sebab, setelah menerima amanah tersebut, kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pada dasarnya pembinaan yang dilakukan untuk bisa bersikap yang baik terhadap masyarakat," ujarnya.

Alian berharap mekanisme pengawasan dan pembinaan dapat membuat kepala desa serta perangkat desa semakin memahami tanggung jawabnya. Dengan demikian, aparatur desa dapat menjalankan pemerintahan secara baik sekaligus menjaga hubungan dan kepercayaan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....