Data AMDAL Tak Sesuai, PT SBW Kena Sanksi
- 18 Agt 2026 20:32 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Sanggau - Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob menyampaikan, PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) telah dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah terkait ketidaksesuaian data lapangan dengan dokumen AMDAL. Ia menyebut, sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh DLH Sanggau bersama instansi terkait.
“Perlu diketahui juga bahwa PT SBW ini sebelumnya sudah kami laksanakan verifikasi lapangan bersama DLHK, Dinas LH Sanggau dan sudah diberikan Sanksi Administratif pasal Pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur. Dan mungkin hari Jumat ini lah eksekusinya, tapi itu terkait pengawasan reguler,” ujar Yesaya Poulorossi P. Antang Obob saat diwawancarai di Sanggau pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap aktivitas perusahaan. Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran terkait ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan dokumen lingkungan perusahaan.
“Ini pengawasan biasa yang rutin kita lakukan. Kalau persoalan limbah perusahaan terbukti, bisa saja ditambah sanksinya,” katanya.
Menurutnya, PT SBW diwajibkan menindaklanjuti ketidaksesuaian yang ditemukan dalam dokumen AMDAL. Perusahaan dapat diminta menyusun kembali dokumen lingkungan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara verifikasi lapangan dengan dokumen AMDAL. Semua hal yang tidak sesuai di dokumen harus disusun ulang,” ucapnya.
Selain sanksi administratif, PT SBW juga dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Obob menyebut besaran denda belum diketahuinya secara pasti dan sanksi tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sanksi tambahan dapat diberikan apabila dugaan pelanggaran lingkungan terkait limbah perusahaan terbukti. Pemeriksaan dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....