Penindakan Truk Operasional Dimulai 2027, Dishub Sanggau Intensifkan Razia
- 04 Agt 2026 19:54 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional yang melintas di wilayah setempat. Penindakan secara nasional terhadap kendaraan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada Januari 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Andrew Setiawan mengatakan, pengawasan tetap dilakukan meskipun kebijakan penindakan nasional belum diberlakukan. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan.
“Untuk penindakan itu sering kami lakukan razia rutin sebulan sekali atau dua kali melalui operasi bersama dengan kepolisian. Jadi kami melakukan pemeriksaan operasional atau yang sering disebut razia untuk menertibkan kendaraan yang beroperasi di lapangan,” kata Andrew, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dikatakan, razia operasional dan operasi gabungan menjadi bagian dari upaya pengendalian kendaraan yang dinilai berpotensi melanggar aturan. Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dalam kondisi saat ini, statusnya masih jalan kelas III sehingga harus tetap dalam pantauan. Sebenarnya kendaraan operasional tersebut tidak diperbolehkan melintas, namun karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebatas mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Dishub Kabupaten Sanggau juga menyoroti belum tersedianya jalur khusus bagi kendaraan operasional tersebut. Kondisi ini menyebabkan kendaraan masih menggunakan ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama transportasi darat di daerah tersebut.
“Untuk sementara memang belum ada jalan khusus bagi kendaraan operasional ini. Karena jalan yang tersedia merupakan jalan nasional yang selama ini digunakan oleh kendaraan-kendaraan tersebut, maka jalur itulah yang sementara digunakan,” jelas Andrew.
Andrew menambahkan, jalur air sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk pengangkutan material tertentu seperti pasir, batu, dan hasil galian C. Namun hingga saat ini kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan berbagai komoditas lainnya masih lebih banyak menggunakan jalur darat sehingga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....