Open Dumping Dihentikan, DLH Sanggau Beberkan Alasan Utama

  • 04 Agt 2026 12:20 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID,Entikong - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau menegaskan penghentian sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka merupakan langkah yang wajib dilaksanakan seluruh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat pemerintah pusat untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

"Penghentian open dumping bukan pilihan, melainkan kewajiban karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Daerah harus menyesuaikan sistem pengelolaan di tempat pemrosesan akhir agar memenuhi ketentuan hukum dan tidak lagi menggunakan metode pembuangan sampah secara terbuka," kata Sumardi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Sanggau, dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, alasan pertama penghentian open dumping adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang sistem tersebut. Pemerintah kini mendorong setiap daerah beralih menuju pengelolaan sampah yang lebih modern melalui metode yang mampu mengendalikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Alasan kedua adalah mencegah pencemaran lingkungan akibat dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik open dumping selama bertahun-tahun. Timbunan sampah yang dibiarkan terbuka dapat menghasilkan air lindi yang mencemari tanah dan sumber air, menimbulkan bau tidak sedap, memicu emisi gas rumah kaca, bahkan meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi TPA," ujarnya.

Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah bukan hanya bertujuan memperbaiki kondisi tempat pemrosesan akhir, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang persampahan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung target nasional pengurangan pencemaran dan perlindungan lingkungan hidup.

"Alasan ketiga adalah mematuhi kebijakan nasional yang mengharuskan pemerintah daerah bertransformasi dari open dumping menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill. Dengan perubahan itu, pengelolaan sampah akan lebih terkendali, memenuhi standar lingkungan, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah," ungkapnya.

DLH Kabupaten Sanggau kata Sumardi memastikan proses penghentian open dumping akan dilakukan secara bertahap dengan memperkuat sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar pengelolaan sampah di Kabupaten Sanggau dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....