Praktisi Hukum Soroti Fenomena Main Hakim Sendiri di Masyarakat

  • 03 Agt 2026 15:24 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Aksi main hakim sendiri kembali menjadi sorotan masyarakat, seiring munculnya kekecewaan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi sebagian warga. Fenomena tersebut dipicu oleh tingginya emosi akibat tindak kejahatan serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara.

Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Reza Saputra, mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri sering kali dipicu oleh reaksi spontan masyarakat ketika menghadapi tindak kejahatan yang dianggap merugikan dan melukai rasa keadilan, seperti kasus pencurian, pembunuhan, maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, ketika pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat, situasi tersebut dapat memicu emosi yang sangat tinggi, rasa marah dan keinginan memberikan hukuman secara langsung membuat masyarakat seolah bergerak bersama untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ketika masyarakat melihat langsung suatu tindak kejahatan, terutama pencurian atau tindak pidana berat lainnya, emosi bisa memuncak, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkap Reza Saputra dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, tindakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan dapat berujung pada tindak pidana lain yang terpisah dari perkara awal. Artinya, seseorang yang melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku tetap dapat diproses secara hukum meskipun sebelumnya pelaku tersebut diduga melakukan tindak kejahatan.

Reza menilai, salah satu faktor yang menyebabkan munculnya fenomena main hakim sendiri adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Sebagian masyarakat merasa laporan yang telah disampaikan kepada aparat berjalan lambat, bahkan dinilai belum sepenuhnya transparan dalam proses penanganannya.

“Ketika masyarakat merasa proses hukum berjalan lama dan tidak mendapatkan kepastian, muncul dorongan untuk mengambil jalan pintas,” jelasnya.

Selain faktor kekecewaan terhadap proses hukum, Reza menyebut minimnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum juga menjadi penyebab terjadinya aksi main hakim sendiri. Sebagian warga belum memahami bahwa tindakan yang dilakukan dengan alasan memberikan hukuman dapat berbalik menjadi pelanggaran hukum.

Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa penegakan hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati. Sementara aparat penegak hukum juga dituntut untuk meningkatkan profesionalitas agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin kuat.

“Masyarakat jangan mengambil tindakan sendiri karena hukum memiliki proses, karena di sisi lain, aparat harus hadir memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan masyarakat dapat kembali tumbuh,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....