BKPSDM Sanggau Evaluasi Kedisiplinan ASN
- 30 Jul 2026 15:19 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meningatkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Anselmus, menekankan pentingnya evaluasi kedisiplinan secara konprehensif.
"Kita dalam mejatuhkan hukuman disiplin tidak berdasarkan anomali yang kita miliki, tetapi berdasarkan landasaran aturan yang ada. Landasan aturan nya sudah jelas," kata Anselmus, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau dalam Dialog Sanggau Menyapa, RRI PRO1 Sanggau, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Anselmus, dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin, pihaknya tidak bertindak secara sembarangan atau hanya berdasarkan asumsi dan anomali semata. Setiap tindakan tegas diambil terhadap aparatus pemerintah di Kabupaten Sanggau selalu memiliki tolak ukur dan landasan aturan yang mengikat secara sah dan jelas.
Landasan hukum utama yang digunakan oleh BKPSDM Kabupaten Sanggau adalah peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang secara khsusus mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menjadi pedoman utama di tingkat nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh abdi negara tanpa terkecuali.
"Landasan aturannya sudah jelas, ada peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang disiplin kemudian ada Perbub Nomor 36 tahun 2025 turunan dari PP nomor 94 tahun 2021, itu sebagai landasan hukum untuk menjatuhkan disiplin kepada ASN yang diindikasikan nakal itu," ucapnya.
Anselmus menjelaskan, ASN nakal secara spesifik merujuk pada perilaku indisipliner dalam dunia kerja sehari-hari, berbeda dengan kenakalan anak-anak yang memiliki banyak karakter. Pada ranah ASN bentuk kenakalan tersebut sangat erat kaitannya dengan penurunan etos kerja serta ketidakpatuhan pegawai terhadap ketentuan jam operasional kantor.
"Kondisi aturan tadi masuk kerja jam 07.30 harusnya itu dia datang nanti jam 08.00 lewat lebih 10 atau 20 menit. Kalau terlambat akan ada toleransi barangkali 5 sampai 10 menit. Kemudian toleransi ini jangan dimanfaatkan menjadi modus," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....