Main Hakim Sendiri Bukan Solusi Penegakan Hukum Pidana

  • 03 Agt 2026 15:18 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Fenomena aksi main hakim sendiri kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat, berbagai kasus yang terjadi belakangan ini menunjukkan masih adanya warga yang memilih memberikan hukuman secara langsung kepada pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan. Fenomena tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan, meskipun dipicu oleh rasa kecewa terhadap proses penegakan hukum yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rudi Nopiansyah, mengatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum.

"Main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, setiap terduga pelaku tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Rudi Nopiansyah dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, saat menemukan dugaan tindak kejahatan, masyarakat sebaiknya mengamankan situasi dan segera menghubungi aparat kepolisian. Selanjutnya, kumpulkan informasi atau bukti yang diperlukan dan serahkan terduga pelaku kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kemunculan aksi main hakim sendiri tidak terjadi secara tiba-tiba. Fenomena tersebut merupakan akumulasi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari kekecewaan terhadap penegakan hukum, menurunnya kepercayaan kepada aparat penegak hukum, hingga munculnya anggapan bahwa proses hukum belum sepenuhnya menghadirkan keadilan sosial.

"Saat menemukan dugaan kejahatan, masyarakat harus menyerahkannya kepada aparat karena aksi main hakim sendiri lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap penegakan hukum, bukan solusi," jelas Rudi.

Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa kekecewaan terhadap sistem hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi satu-satunya cara yang sah dalam negara hukum agar setiap orang memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, praktik main hakim sendiri dapat dicegah dan masyarakat semakin yakin bahwa setiap perkara akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....