Faktor Pemicu Masyarakat Nekat Melakukan Main Hakim Sendiri
- 03 Agt 2026 15:31 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID,Entikong - Praktik main hakim sendiri masih menjadi fenomena yang kerap terjadi di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Aksi tersebut dinilai muncul karena sejumlah faktor yang mendorong masyarakat bertindak di luar mekanisme hukum yang berlaku.
"Faktor pertama adalah dorongan emosional masyarakat. Ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, massa sering kali terpancing emosi sehingga memilih bertindak spontan tanpa memikirkan akibat hukum maupun hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil," kata Reza Saputra, Lawyer Pontianak, dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, tindakan yang didorong emosi justru dapat memperburuk keadaan karena berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti penganiayaan, perusakan, bahkan hilangnya nyawa seseorang. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.
"Faktor kedua adalah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sebagian masyarakat menilai proses penanganan perkara berjalan lambat atau tidak memberikan kepastian, sehingga muncul anggapan bahwa persoalan lebih cepat diselesaikan dengan cara sendiri, padahal tindakan tersebut tetap melanggar hukum," ujarnya.
| Baca juga: Dua Desa di Balai Segera menuju Status ODF |
Selain itu, kata Reza minimnya pengetahuan masyarakat mengenai konsekuensi hukum juga menjadi penyebab masih terjadinya aksi main hakim sendiri. Kurangnya pemahaman membuat sebagian orang tidak menyadari bahwa pelaku kekerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Faktor ketiga adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan dampak ditimbulkan akibat tindakan yang didorong oleh emosi. Kondisi tersebut kerap membuat sebagian orang mengabaikan proses hukum yang berlaku dan memilih mengambil tindakan sendiri tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat merugikan semua pihak,” ungkapnya.
Menurut Reza, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Dengan memahami pentingnya supremasi hukum, masyarakat diharapkan lebih mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....