BKPSDM Sanggau Soroti ASN Rangkap Jabatan

  • 27 Jul 2026 19:49 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat seorang PPPK di Kabupaten Sanggau mendorong BKPSDM menyoroti potensi masih adanya aparatur sipil negara yang merangkap pekerjaan. Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap disiplin ASN.

"PPPK berinisial PDIW terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro, Senin, 27 Juli 2026.

Benediktus menjelaskan, pemberhentian dilakukan bukan karena status PDIW sebagai guru, melainkan karena tindak pidana korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan di salah satu desa di Kecamatan Tayan Hilir. Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan kepegawaian setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mungkin sekarang masih ada ASN yang merangkap kerja di kantor desa atau sektor lainnya. Dan kami pasti akan menindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk terkait rangkap jabatan ASN ini," ujarnya.

Ia mengakui, pengawasan terhadap ASN yang merangkap pekerjaan tidak mudah dilakukan karena jumlah aparatur di Kabupaten Sanggau kini telah mencapai lebih dari delapan ribu orang. Meski demikian, BKPSDM tetap melakukan penelusuran apabila terdapat informasi maupun laporan yang diterima.

"Tapi sepanjang ada laporan dan aduan dari masyarakat tentang ASN kita, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Benediktus.

Benediktus menambahkan, BKPSDM Kabupaten Sanggau memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun ketentuan kepegawaian akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....